Skip to main content
Mafia

Asisten III Pemkot Kendari Jadi Terdakwa Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah, PN Kendari Didemo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Kesatuan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Agraria melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (24/8/2021). 

Kordinator aksi, Askal dalam orasinya menuturkan bahwa maraknya tindakan penyerobotan tanah dengan penerbitan sertifikat ganda yang dilakukan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. 

Hal ini terbukti dari adanya sertifikat ganda, banyak Surat Keterangan Tanah (SKT) terbiasa tumpang tindih diatas sertifikat atas putusan pengadilan yang tidak adil. 

"Beberapa tanah masyarakat kecil di Kota Kendari jadi tumbal atas alur birokrasi yang berwenang atas penerbitan sertifikat tersebut. Jangankan masyarakat kecil bahkan instansi pemerintah menjadi tumbal," ujar Askal. 

Askal mengatakan, sebagai masyarakat kecil tidak memiliki apa-apa selain tanah untuk melanjutkan hidup yang aman. 

"Kami menuntut tegas agar pihak pengadilan untuk menggali secara progresif menggali kebenaran dalam memutus perkara kasus tanah berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkembang dalam persidangan, " tegasnya. 

Di saat yang bersamaan, di PN Kendari sedang diagendakan sidang kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Asisten III Pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan. 

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari ini duduk dikursi pesakitan karena diduga telah terlibat dalam kasus penyerobotan tanah milik warga bernama Wilson yang terletak di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada tahun 2014. 

Berdasarkan data yang tersedia di situs web sumber informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Amir Hasan didakwa telah melakukan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT). 

Belakangan diketahui bahwa di atas bidang tanah itu sebelumnya telah terbit sertifikat hak milik atas nama Wilson. 

Sejatinya Amir Hasan akan kembali duduk di kursi pesakitan PN Kendari pada hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Namun, sidang hari ini ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi-saksi. 

"Sidang ditunda pekan depan tanggal 31 Agustus 2021. Alasan penundaan hari ini karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi. Yang jelas dari panitera tadi menyampaikan demikian," kata juru bicara sekaligus kuasa hukum keluarga korban Wilson, Agung Widhi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.