Skip to main content
Becuk

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok Ilegal asal Tiongkok Senilai Ratusan Juta Rupiah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan rokok ilegal asal Tiongkok pada tanggal 7 Oktober 2021.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada tanggal 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.

"Kemudian tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Purwatmo, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000," jelasnya.

Dari pelanggaran tersebut, lanjutnya, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000.

"Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor. Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal," timpalnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.