Skip to main content
Beacukai

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terindikasi ilegal pada hari Kamis (21/10/21).

Fantastis, nilai barang yang dimusnahkan melebihi angkat Rp4 milyar. Potensi kerugian negara dari jumlah itu diperkirakan lebih dari Rp1 milyar.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, kepada awak media memaparkan, jumlah barang ilegal yang dimusnahkan pada pada hari ini yakni tiga juta lebih batang rokok atau hasil tembakau.

Selain itu, kata purwatmo lagi, sekitar 299 botol minuman mengandung etil alkohol pun turut dimusnahkan.

"Pemusnahan hari ini kami lakukan di dua tempat. Secara simbolis dilakukan dipelataran KPPBC TMP C Kendari serta dilaksanakan di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara," terangnya.

"Penyitaan barang tersebut juga, berasal dari penindakan dalam kurun waktu sejak Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 yang sebagian besar barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor," sambung Purwatmo.

Lebih jauh, Purwatmo mengingatkan tentang bahaya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara yang kian menanjak terutama rokok ilegal.

"Saat ini Sulawesi menjadi surga bagi rokok ilegal yang ditunjukan dengan tingginya peredaran rokok-rokok tersebut. Hal ini, berdasarkan survei dari pihak bea cukai," ungkapnya.

Sehingga, pihaknya membutuhkan kerja sama dan bantuan dari instansi-instansi lain untuk memberangus peredaran dari barang yang tidak membayar pajak.

"Bea Cukai membutuhkan bantuan dan sinergi dari semua instansi maupun masyarakat agar menghentikan peredaran barang ilegal sehingga dapat membantu penerimaan negara terutama dalam kondisi Covid-19 ini," tandasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.