Skip to main content
AM

Brigadir Abdul Malik, Polisi Penembak Mati Mahasiswa Kendari Divonis 4 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Bekas anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan hingga tewas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Brigadir Abdul Malik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap karena kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka. Majelis hakim juga memerintahkan agar terpidana Brigadir AM untuk tetap ditahan.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka," kata ketua majelis hakim, Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," tambah hakim Agus, dikutip dari laman detik.com.


Majelis hakim menilai, akibat kelalaian yang dilakukan oleh Brigadir AM, mahasiswa UHO, bernama Randi tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh pada 26 September 2019 silam. Selain itu, Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya membuat orang terluka, yakni Ibu Putri, warga Jalan Saosao, Kota Kendari yang terluka di bagian betis.


"Terdakwa menekan pistolnya sebanyak dua kali. Akibat peluru yang telah diletuskan dari pistol tersebut telah menyebabkan Randi meninggal dunia. Menimbang pasal lain, selain menyebabkan kematian Randi, letusan pistol milik terdakwa telah melukai saksi. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi," jelas hakim Agus dalam pertimbangannya.


Hal-hal yang memberatkan perbuatan Brigadir AM antara lain, dinilai telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari. 


Sementara hal meringankan adalah Brigadir AM belum pernah dihukum, ia memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan ia telah membantu pengobatan saksi.


Atas putusan ini, Terpidana Brigadir AM dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.