Skip to main content
Shabu

Diimingi Uang Rp100 Ribu, Wanita Ini Nekat Edar Sabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial PS (28) karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada wanita yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pada sekitar jam 11:00 WITA bahwa tim satresnarkoba kota Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Salak Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia diduga ada seorang perempuan yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di duga jenis sabu,”  jelas Hamka, Senin (31/1/2023).

Atas informasi itu Tim langsung bergerak cepat menuju TKP dan alhasil melihat wanita yang mencurigakan dan langsung diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 16 sachet paket sabu dengan berat 5,33 gram.

“Kemudian dengan informasi tersebut tim kami dari kopsnal satresnarkoba kota Kendari menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada sekitar jam 13:30 wita Tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar,” ungkapnya.

Kemudian pada saat dimaankan terus dilakukan interogasi bahwa saudari PS (28) ini mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu yang bertempat tinggal disalah satu kost di jalan salak tersebut.

“Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan dirumah kost tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket. Dimana 6 paket ditemukan di dalam tas berwarna hitam dan 10 paket lainnya di temukan di dalam bungkus rokok bermerek gudang garam beserta timbangan 3 buah dan alat pembungkus plastik,” imbuhnya.

kemudian pelaku langsung dibawah di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku dia sudah 3 kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel di Kota Kendari dan ini yang keempat kalinya namun gagal,” tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Reporter: Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.