Skip to main content
Busur

Polresta Kendari Ringkus Enam Pelaku Busur-Sajam, Dua Tersangka Masih Bocah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap komplotan pelaku pembususan dan kepemilikan senjata tajam.

Enam orang diamankan petugas dalam razia dan pengembangan yang digelar secara besar-besaran oleh jajaran Polresta Kendari pada Selasa (17/5/2022) malam, termasuk dua di antaranya yang masih berusia di bawah umur.

Mereka yang diamankan itu kini telah menyandang status sebagai tersangka. Fadil Setiawan (19), AS (17), dan ARH (15) ditangkap polisi terkait dengan pembusuran.

Sementara itu, Marwan (22), Endi Hermawan (19), dan Kusnadi (22) diamankan aparat terkait kepemilikan senjata tajam jenis badik dan parang.

"Untuk tersangka Fadil Setiawan, AS, ARH, Marwan, dan Kusnadi ini terkait dengan pembusuran yang terjadi di Jalan By Pass Laode Hadi Kendari pada pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 WITA dengan korban atas nama Ferdy," ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (18/5).

Busur



Lebih lanjut, Eka menjelaskan peran tersangka Fadil Setiawan adalah pelaku yang membusur korban Ferdy dari dalam sebuah mobil yang melaju. Sementara tersangka AS adalah yang mengemudikan mobil tersebut.

"Tersangka Fadil Setiawan dan AS ditangkap berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka ARH, Marwan, dan Kusnadi di sebuah home stay (penginapan) di dekat BTN Batu Marupa Poasia saat razia berlangsung tadi malam. Dari tangan tersangka ARH didapati empat buah mata busur dan dua buah ketapel. Sementara di tangan Marwan ada sebilah parang dan dari Kusnadi diamankan sebuah badik. Lima orang tersangka ini berteman," beber Eka.

Satu pria lainnya yang turut diamankan yakni Endi Hermawan terjaring razia aparat gabungan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Tersangka Endi Hermawan tak terkait dengan pembusuran yang menjerat lima tersangka lainnya.

"Tersangka Fadil Setiawan dan AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sementara Tersangka Marwan, Endi Hermawan, Kusnadi, dan ARH dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Eka.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.