Skip to main content
Gms

PT GMS Bantah Serobot Lahan Warga, Perusahaan Beberkan Faktanya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pihak perusahaan diklaim menyorobot lahan warga guna kepentingan membangun jalan hauling akses kendaraan pemuat ore nikel menuju ke jetty.

Projek Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Tubagus Riko, dengan tegas membantah tudingan bila pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Tubagus Riko menjelaskan, jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih 2 kilo meter (Km), merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan, salah satunya Jumadil.

Namun belakangan, sejumlah masyarakat mengklaim bahwa jalan hauling yang dibuat PT GMS, memasuki lahan warga tanpa sepengetahuan mereka.

Dia melanjutkan, dasar mereka adalah surat kepemilikan tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti.

Dimana kata dia, dalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman. Karena dugaan penyerobotan tersebut tengah berproses hukum,  Kemudian pihak kepolisian melakukan ploting guna menentukan titik kordinat.

"Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting kepolisian," katanya, Minggu (10/6/2022).

Lanjut dia, polisi pun menghadirkan BPN Konsel untuk melalukan ploting berdasarkan kordinat yang ada didalam SKT tersebut.

Setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.

"Tidak masuk didalam lahannya Jusman setelah di patok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berkedekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat," tegasnya.

Dia melanjutkan, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS itu 3,5 Km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya.

Sisanya jalan hauling yang baru dibangun  kurang lebih 2 Km, kata dia sudah dibebaskan, dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.

"Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya," jelasnya.

Sehingga ia kembali menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun pihaknya melakukan penyerobotan.

Bahkan menurut Tubagus Riko, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas yang mereka tunjukan, selalu berubah-ubah.

"Kami mengacu pada kordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik kordinat yang ada di SKT milik Jusman," imbuhnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara polisi dan BPN.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, kata dia pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan kordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika di cek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah di sarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan," ungkap dia.

Dia juga memastikan, lahan yang di ploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

"Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka," jelas dia.

Selain itu, dia juga menuturkan betul bahwa SKT bukan prodak BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik kordinat yang dihadirkan.

Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT  GMS berdasarkan titik kordinat dalam SKT tersebut, pihaknya harus menghadirkan BPN, bahkan mereka juga yang meminta untuk dihadirkan.

Ditanya soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, tambah dia, kasus tersebut sedang berproses di Polda.

"Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda," tukasnya. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.