Skip to main content
Amir

Jelaskan Duduk Perkara Penyerobotan Lahan, Amir Hasan: SKT Dibuat untuk Jaminan di Koperasi 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Assisten III Pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan ramai dikabarkan terlibat dalam kasus penyerebotan tanah serta memalsukan surat tanah tersebut. 

Kasus penyerobotan dan pemalsuan tersebut tengah berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kendari. Hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

Amir Hasan kepada awak media menjelaskan bahwa, berita yang beredar jika penyerobotan lahan pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2014 itu tidak benar. 

Ia menceritakan, awal mulanya terjadi pada tahun 2003 yang dimana ia masih menjabat sebagai lurah. 

"Pada saat itu, ada masyarakat yang bernama Ndehe (almarhum) datang ke kantor untuk dibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah. Almarhum Ndehe mengambil surat keterangan kepemilikan tanah pada tahun 2004, guna dijadikan sebagai agunan untuk meminjam sejumlah uang di koperasi," ungkap Amir Hasan, Rabu (25/8/2021). 

"Jadi setiap koperasi tidak akan dilayani kalau tidak ada agunan sebagai jaminan peminjaman. Ya kita sebagai pemerintah kita buatkan surat tersebut. Sebagai lurah yang notabene pelayan masyarakat otomatis kami memberikan pelayanan dan pada saat itu masyarakat minta dibuatkan SKT dasar untuk meminjam uang di Koperasi, ya kami bantu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Amir menuturkan, surat tersebut dibuat dari pihak koperasi dan sebelum Lurah atau Camat menandatangani surat keterangan tersebut, telah ada mekanisme prosedur dari bawah. 

"Itu sudah ditandatangani RT, RW, dan tokoh masyarakat, serta sudah divalidasi oleh bagian pemerintahan. Karena sudah ada tanda tangan dari RT/RW maka kami berani tanda tangani," ucap Amir. 

Dalam surat keterangan tersebut juga, terang Amir, tertulis digunakan untuk jaminan di koperasi bukan digunakan untuk menguasai tanah tersebut yang terbit pada tanggal 29 tahun 2004," sambungnya, sembari memperlihatkan surat tersebut. 

Amir juga mengaku kaget, tiba-tiba pada tahun 2020 dirinya dipanggil oleh Polda Sultra untuk mengklarifikasi perihal penerbitan SKT tersebut yang ternyata tanah tersebut telah bersertifikat. 

"Karena saya tahu RT/RW tahu persis siapa pemilik tanah tersebut. Mereka ini kan tahu akan kronologis tanah ini, nanti sekarang baru kami tahu ternyata di tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama Wilson Siahaan," kata dia. 

Lebih jauh, ia pun diberikan waktu untuk melakukan mediasi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut untuk membujuk pindah karena tanah tersebut ada yang memiliki dan warga pun mau untuk pindah. 

"Hari ini kan tanah tersebut telah kembali kepada yang bersangkutan. Kalau berbicara masalah di lapangan itu telah selesai karena telah kembali pada Pak Siahaan," tambahnya. 

Ia pun tak mengelak akan proses hukum terhadapnya. Ia mengatakan akan tetap taat hukum untuk menyelesaikan masalah ini sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pemerintah serta resiko jabatan yang harus dihadapi. 

"Yang dituntut itu dua orang saya sebagai pemalsu surat tanah dan almarhum Ndehe sebagai penyerobot tanah yang 20 Are tersebut," bebernya. 

Selain itu, ia juga menampik terkait pemberitaan yang menuliskan adanya unjuk rasa di pengadilan negeri (24/08) yang disangkutpautkan dengan dirinya. 

"Itu hanya secara kebetulan saya menjalani sidang yang digelar seminggu sekali dan mereka juga yang melakukan aksi demo," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.