Skip to main content
KPK

KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Kadis BPBD Koltim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah sebagai tersangka, Rabu (22/9/2021). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kolaka Timur periode periode 2021-2026; dan AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," ungkap Komisioner KPK, Nurul Gufron pada Rabu malam. 

Nurul menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kecamatan Tirawuta, Koltim itu, tim KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp225 juta. 

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 
2021 di Rutan KPK. 

"AMN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AZR ditahan di Rutan KPK Kavling C1," timpalnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.