Skip to main content
Polda

Polda Sultra Keluarkan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman larangan penggunaan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra melalui berbagai laman media sosialnya menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 17 Januari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra.

Dalam penyampaiannya, pelarangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” tulis Ditlantas Polda Sultra.

Selanjutnya, untuk penggunaan speda listrik, seseorang harus minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan modifikasi daya motor dengan maksud untuk meningkatkan kecepatannya.

Penggunaan sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan adanya sepeda listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud seperti jalan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan atau car free day, kawasan wisata atau area kawasan khusus lainnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.