Skip to main content
Polda

Polresta Kendari Bekuk Pelaku Penikaman di Acara Pesta, Tersangka Juga Terlibat Pembunuhan di JTK

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari membekuk seorang pelaku penikaman pada Jumat, 20 Mei 2022.

Tersangka bernama Lenoz Lewis alias Enoz, berusia 26 tahun ditangkap sekitar jam 00.30 WITA di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Enoz merupakan terduga pelaku penikaman terhadap seorang pria bernama Somalia (41).

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. Tindak pidana dilakukan di Kelurahan Lapulu pada tanggal 22 Maret 2022," kata Fitrayadi, Jumat (20/5/2022).

Lebih lanjut, Fitrayadi menjekaskan, kronologi penikaman terhadap Somalia oleh Enoz bermula pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, korban dan pelaku sedang berkumpul di acara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu.

"Kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk di atas motor. Namun pelaku berkata kepada korban 'kamu duduk jangan sampai kamu polisi. Lalu korban menjawab 'ada mukaku kaya polisi kah'. Lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada di saku celana milik korban," bebernya.

Tikaman itu mengakibatkan celana korban robek serta handphone korban rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar.

Fitrayadi mengungkapkan, terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan di Jembatan Teluk Kendari pada bulan April 2022 lalu yang tersangka utamanya yakni Anang Hermawan telah ditangkap beberapa waktu lalu.

"Tersangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.