Skip to main content
Pecat

Sepanjang 2022, 75 Personel Polda Sultra Dapat Sanksi, 25 Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. Ia mengatakan, total jumlah anggota Polda Sultra yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik itu sebanyak 75 orang.

“Dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi dan ada yang penempatan khusus,” kata Waris di Mapolda Sultra Kamis (29/11/2022).

Selain itu, lanjut Waris, beberapa personel lainnya masih dalam proses persidangan. Bahkan hingga Kamis kemarin, masih ada personel yang menjalani sidang.

“Beberapa anggota masih dalam proses. Hari ini (Kamis) juga ada yang sedang sidang,” imbuhnya.

Waris mengatakan, 25 anggota Polda Sultra yang dipecat tersebut telah melakukan pelanggaran seperti kasus asusila, perilaku seks menyimpang, dan pungli saat penerimaan calon Bintara serta desersi. 

“Yang di-PTDH itu pelanggarannya memang sudah tidak bisa ditoleransi. Ada juga yang desersi karena lebih dari 30 hari berturut-turut tidak masuk kantor, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah kalau sudah tidak mau (jadi polisi), kita pecat,” tegasnya.

Waris berpesan kepada anggota Polda Sultra yang masih aktif berdinas agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri serta tidak melanggar norma agama dan norma sosial yang ada di masyarakat.

"Ikuti saja aturan disiplin kode etik, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek mengungkapkan, dari 25 personel Polda Sultra yang dipecat itu, tercatat 13 orang dipecat karena terlibat dalam perilaku seksual menyimpang.

"Awalnya ada enam orang dan setelah ditelusuri ternyata sampai tiga belas orang. Ada di Polda ada juga di beberapa Polres," ungkap La Ode Proyek.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.