Skip to main content
Truk

Tabrak Dump Truck, Seorang Pelajar di Kendari Meninggal Dunia

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang pelajar di Kota Kendari meninggal dunia usai motor yang dikendarainya menabrak dump truck.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 9 Agustus 2022 sekitar pukul 10.55 WITA di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kapolresta Kendari, KBP Muhammad Eka Faturahman, kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah truk dengan nomor polisi DT 8200 DE dengan sepeda motor Honda Beat DT 6117 BF.

"Identitas pengemudi truk adalah Harun Arrasyid Azhary, seorang mahasiswa asal Desa Rahamenda Jaya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel. Sementara pemotor adalah Andi Muhammad Kharisman, warga Jalan Jambu, Kelurahan Rahandauna dan Yeyen Agus Tiani, warga Jalan Banteng, Kota Kendari. Keduanya adalah siswa kelas XI di SMK Negeri 4 Kendari," ungkap Eka.

Eka menjelaskan, kronologi kejadian adalah ketika truk yang dikemudikan Harun Arrasyid Azhary bergerak dari arah Jalan Poros Panglima Polim menuju Jalan Banteng dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di Jalan Banteng dekat TK Al-Hikmah, truk bertabrakan dengan sepeda motor Beat yang dikendarai  Andi Muhammad Kharisman yang berboncengan dengan Yeyen Agus Tiani yang bergerak berlawanan arah yaitu dari arah Jalan Banteng menuju Jalan Poros Panglima Polim.

"Motor berusaha melambung kendaraan yang berada di depannya sehingga masuk ke jalur mobil truk dan terjadilah laka lantas," jelas Eka.

Akibatnya, pengendara motor Andi Muhammad Kharisman mengalami luka robek pada bagian pelipis, pendarahan pada mulut, dan pendarahan pada bagian telinga. Ia kemudian dibawa ke RSUD Kota Kendari. Namun sayang nyawanya tak terselamatkan.

"Untuk Yeyen Agus Tiani kondisinya hanya mengalami sakit pada bahu sebelah kiri dan sudah balik dari Puskesmas Posia," imbuhnya.

Untuk proses penyidikan kasus kecelakaan ini, Satlantas Polresta Kendari masih melakukan olah TKP.

"Kami akan pelajari sebab sebab terjadi kecelakaan. Untuk supir truk, tetap akan diambil keterangannya. Sementara ini diambil keterangan sebagai saksi. Tunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan kasusnya, dihentikan atau akan dilanjut untuk menetapkan tersangka," pungkas Eka.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.