Skip to main content
Pajak

Tunggakan Pajak Pemkab Mubar Tahun 2017-2022 hampir 1 Milyar

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke Kas Penerimaan Negara (KPN) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp 962.000.000.

Tunggakan tersebut disebabkan bukan karena tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri mengatakan, permasalahan pemungutan dan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 ini dikarenakan adanya tunggakan dalam pembayaran pajak yang tersebar pada beberapa Oraginisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mubar.

"Akibatnya pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke Kas Penerimaan Negara," ujar Bahri saat Sosialisasi Perpajakan di Kantor Bupati Mubar, Senin (21/11/2022).

Kendati demikian, Jebolan STPDN angkatan 07 ini berharap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raha terus melanjutkan kerjasama di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak.

Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pajak dana desa, PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD kemudian peraturan perpajakan sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Agar tidak terulang kembali, maka kewajiban kita adalah tertib melaporkan dan menganggap pajak sebagai kewajiban, karena pajak tersebut nantinya di pakai untuk pembiayaan pembangunan baik Infrastruktur maupun Non Infrastruktur," terang mantan Lurah di Buton itu.

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.