Skip to main content
Hot

Viral Video Panas Berdurasi 6 Menit 22 Detik Hebohkan Warganet di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --Jagat maya di Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredarnya video panas berdurasi enam menit 22 detik.

Video beradegan ranjang itu viral di grup-grup WhatsApp sejak Rabu, 15 Maret 2022.

Dalam video tersebut terekam sepasang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Kepolisian Resor Kota Kendari menindaklanjuti video yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengatakan bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan warga Kota Bertakwa, sebutan bagi Kota Kendari.

"Terkait dengan video viral di masyarakat yang berisi konten pornografi yang tersebar di WhatsApp itu berupa video hubungan suami isteri yang dilakukan oleh dua orang, saat ini telah kami tangani di Polresta Kendari.
Memang benar video tersebut dari warga Kota Kendari. TKP-nya di Kendari Barat," ujar Eka, Kamis (16/3/2023) malam.

Eka mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang yang memerankan adegan pornografi itu.

Menurut pengakuan kedua orang itu, mereka melakukan hubungan suami isteri dalam status telah menikah, walaupun hanya nikah siri.

"Dokumentasi proses nikah sirinya sudah ditunjukkan ke kami. Dengan sadar pasangan suami isteri ini merekam tindakan suami isterinya kemudian menyimpannya di dalam handphone," kata Eka.

Eka menjelaskan, menurut pengakuan keduanya, si pria tidak secara sadar menjual telefon selulernya yang ia pakai untuk merekam adegan panas itu.

"Sebelum menjual handphone sudah dicek semua, sudah dihapus. Tetapi kemudian mereka mengetahui video tersebut beredar dari saudara si perempuan. Si isteri menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Polda Sultra dengan ingin mengetahui siapa yang menyebarkan video tersebut," bebernya.

Eka mengatakan, Polresta Kendari sementara melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan.

Ke depan, apabila diketahui pasangan suami isteri ini dengan sengaja menyebarkan video tersebut memang untuk dikonsumsi oleh orang lain, maka akan dikenakan Undang-undang Anti Pornografi.

"Sementara ini status (keduanya) sebagai korban," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.