Skip to main content
Pemkot

Wali Kota Kendari Bantah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pelayanan Publik

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membantah adanya persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi. 

“Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satupun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari apakah itu mengurus KTP, mengurus di Capil, perizinan tidak ada satupun,” ungkapnya. 

Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada mahasiswa untuk mengawasi pelayanan dan pengunaan anggaran di Kota Kendari terkait bantuan sosial tunai (BST) serta anggaran untuk dana Covid-19. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui proses yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu dirinya meminta kepada mahasiswa untuk melaporkan jika terdapat masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial Covid-19 untuk didaftarkan. 

“Mekanismenya bisa lewat kelurahan atau lewat dinas terkait langsung di data. Kalau dia UMKM bisa ke Dinas Perdagangan, kalau dia di PHK bisa ke Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, dan kalau dia nelayan atau terkait dengan itu bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” tutup Wali Kota Kendari. 

Untuk diketahui data penerima BST di Kota Kendari dapat di cek melalui laman resmi pemerintah kota kendari https://bakso.kendarikota.go.id

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.