Skip to main content
Maling

Warga Bombana Kena OTT saat Curi Kotak Amal Masjid di Konawe

HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Warga Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pencurian kotak amal masjid.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar jam 12.30 WITA di Masjid Jami Al Ihsan Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu.

Humas Polres Konawe, Bripka Sapri mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku pencurian kotak amal masjid itu bernama Akbar (36), warga Kasipute, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Kronologis kejadian yaitu pada sekira jam 11.00 WITA sebelum pelaksanaan shalat dhuhur, terduga pelaku mengamati situasi di sekitar masjid dan sempat masuk ke dalam Masjid," kata Sapri, Selasa (24/1/2023).

Setelah melihat situasi masjid yang sepi, lanjutnya, kemudian terduga pelaku Akbar hendak mengangkat kotak amal masjid namjn dilihat oleh saksi bernama Harhab yanh kebetulan sudah lama memantau gerak-gerik dari terduga pelaku.

"Saksi Harhab langsung meneriaki dengan kalimat 'pencuri, pencuri'. Mendengar teriakan saksi itu, warga masyarakat yang berada di sekitar masjid kemudian menghampiri saksi," imbuhnya.

Warga lalu berinisiatif menghubungi Polsek Sampara agar pelaku diamankan. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, personel Polsek Sampara menuju ke TKP guna mengamankan terduga pelaku.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih yang digunakan terduga pelaku dengan nomor polisi DT 4107 OK," jelasnya.

Selain itu, adap pula tas ransel warna biru yang berisi tas samping warna coklat , tiga buah senter, peralatan kunci-kunci, sarung tangan warna hitam, perlengkapan mandi, sarung, pakaian, dan kotak amal masjid warna biru yang diduga akan dibongkar oleh terduga pelaku.

"Diduga pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri karena kunci motor terduga pelaku tidak ada pada pelaku. Unit Reskrim Polsek Sampara sementara menginterogasi terduga pelaku," pungkas Sapri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.