Skip to main content
Denpom

Anggota Detasemen Polisi Militer Kendari Diduga Rudapaksa Seorang Mahasiswi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari berinisial F berpangkat Prajurit Dua (Prada) dikomplain ke kesatuannya karena diduga telah merudapaksa seorang mahasiswi.

Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, korban berinisial L (21) melaporkan Prada F ke kesatuannya pada 3 Juli 2023.

Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan mengatakan, orang tua korbanlah yang meminta pihaknya melakukan pendampingan hukum atas kasus ini.

"Sudah kami adukan ke Denpom Kendari. Korban juga telah dimintai keterangan juga dilakukan visum di Rumah Sakit TNI AD Dokter Ismoyo Kendari," kata Andre, Kamis (6/7/2023).

Kronologi kejadian rudapaksa, lanjut Andre, bermula ketika korban diajak jalan oleh pelaku pada 26 Juni 2023 menggunakan sebuah mobil. Menurut keterangan korban, ia baru kenal dengan pelaku sekira dua pekan dan tak memiliki hubungan istimewa (berpacaran).

Usai dijemput, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah komplek perumahan di Kecamatan Puuwatu. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam sebuah rumah milik teman pelaku, namun korban menolak dengan alasan mereka hanya berdua dan pemilik rumah tak berada di tempat pada saat itu.

Namun, pelaku terus membujuk korban agar mau masuk ke dalam rumah. Korban pun akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Di dalam rumah tersebutlah pelaku berbuat tak senonoh dengan merudapaksa korban.

"Korban sempat menolak dan melawan, namun diancam oleh pelaku dan didorong. Ada bukti bercak darah di sprei dan di dinding kamar," beber Andre.

Pasca kejadian, korban menjadi ketakutan dan merasa khawatir jika harus menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita.

Orang tua korban yang mengetahui perihal kejadian itu langsung menghubungi pelaku. Mereka meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kemudian berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung datang ke rumah korban.

Atas permasalahan ini, Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari korban.

"Proses berjalan. Dalam hal ini setelah kita menerima pengaduan, kita laksanakan proses penyelidikan. Terkait benar atau tidak (peristiwa itu), belum dapat dipastikan. Artinya ada diketahui setelah proses penyelidikan. Kami tetap profesional, tidak ada yang ditutupi. Tetapi asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan," kata Ussama.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.