Skip to main content
Polda

Anggota DPRD Kendari Amiruddin Bantah Lakukan Penipuan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, membantah tudingan penipuan yang dilaporkan Sirida ke Polresta Kendari. Amiruddin menilai persoalan tersebut murni berkaitan dengan hubungan bisnis jual beli hasil bumi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Amiruddin, Aldin, kepada awak media, Jumat (28/8/2026) malam.

"Terkait laporan tersebut, klien kami belum mendapat panggilan untuk klarifikasi, dan sampai hari ini belum tahu pokoknya. Namun sesuai yang beredar di media, kami sampaikan bahwa klien kami membantah keras narasi tuduhan penipuan dan penggelapan," kata Aldin.

Aldin menjelaskan, S sebagai pelapor dan Amiruddin merupakan rekan bisnis dalam jual beli hasil bumi yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade. Keduanya bahkan masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Selama menjalin hubungan bisnis tersebut, kata Aldin, keduanya tidak pernah terlibat konflik serius terkait aktivitas bisnis yang dijalankan.

Persoalan mulai muncul pada 2020 hingga 2021 ketika Amiruddin membeli hasil bumi dari S dengan nilai transaksi mencapai Rp2,46 miliar.

Dari total transaksi tersebut, Amiruddin telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp2,36 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp100 juta lebih.

Aldin mengatakan, kekurangan pembayaran tersebut bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan saat itu, Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap hampir seluruh sektor usaha, termasuk bisnis Amiruddin yang turut mengalami kerugian cukup besar.

Kemudian, terkait uang Rp80 juta yang disebut Sirida sebagai utang, Aldin menjelaskan bahwa pada awalnya Amiruddin menganggap uang tersebut sebagai bantuan ketika dirinya mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Namun belakangan, bantuan tersebut dianggap sebagai utang oleh S. 

Amiruddin, kata Aldin, dengan lapang dada mengakui masih memiliki tanggung jawab atas uang tersebut, ditambah dengan kewajiban pembayaran sisa transaksi jual beli hasil bumi.

Terkait kekurangan pembayaran dan uang Rp80 juta tersebut, Aldin menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja hingga kini, Amiruddin belum mampu melakukan pembayaran karena masih terkendala kondisi ekonomi.

Bahkan, saat adanya somasi yang dilayangkan S, Amiruddin disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu bentuk itikad baik itu dengan menawarkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan sekaligus bukti bahwa dirinya masih bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

Namun, jaminan sertifikat tersebut ditolak oleh S. Pelapor kemudian memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat Amiruddin ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

PN Kendari selanjutnya telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan tersebut, Amiruddin dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar sekitar Rp227 juta kepada S.

Aldin menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tetap menghormati putusan PN Kendari tersebut.

"Klien kami sampai hari ini masih menghormati putusan perdata PN Kendari, dan sampai hari ini juga beliau masih mengusahakan apa yang telah diputuskan PN Kendari terkait kurang bayar tersebut," kata Aldin.

Menurut Aldin, apabila S menilai Amiruddin belum melaksanakan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan, seharusnya upaya yang ditempuh tetap melalui jalur hukum perdata sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Harusnya juga langkah yang dilakukan oleh S sebagai penggugat jika klien kami belum melaksanakan perintah putusan itu, harusnya Sirida melakukan upaya hukum perdata sesuai hasil putusan keperdataan. Tapi sepertinya tidak puas dengan putusan perdata tersebut," katanya.

Aldin menegaskan, sebagai masyarakat yang sadar dan taat hukum, Amiruddin menghargai serta menghormati upaya hukum yang dilakukan S.

Namun demikian, menurut dia, S juga seharusnya menyadari bahwa persoalan tersebut merupakan perkara keperdataan berupa wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib ditaati putusannya.

"Namun sepertinya S tidak sabar dan mencoba membuat statement yang mengarahkan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana seperti yang telah dilaporkannya di Polresta Kendari," ujarnya.

Aldin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya S pernah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sultra. Namun, aduan itu kemudian dicabut sebelum kembali dilaporkan ke Polresta Kendari.

"Di sini kami menilai bahwa perbuatan S ini ada motif lain yang dengan sengaja diperankan, tapi kami perlu ingatkan Saudara S untuk menaati putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan wanprestasi di PN Kendari," bebernya.

Meski demikian, Aldin menegaskan bahwa kliennya akan tetap mematuhi dan menaati proses hukum apabila nantinya dimintai keterangan atau klarifikasi oleh pihak kepolisian.

Dihubungi secara terpisah, Amiruddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari terkait persoalan tersebut.

"Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas kegaduhan yang terjadi di media terkait narasi dugaan penipuan oleh keluarga dan rekan berbisnis saya. Saya perlu tegaskan bahwa ini murni urusan bisnis. Terkait prosesnya nanti saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan kuasa hukum saya," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.