HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menyikapi semakin parahnya antrean masyarakat yang hendak membeli BBM di SPBU, Polresta Kendari memanggil pengelola SPBU dan pejabat Terminal BBM (TBBM) Pertamina Kendari.
Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (20/9/2022), hadir sebanyak tujuh belas orang pengelola SPBU dan pejabat TBBM Pertamina Kendari.
"Pertemuan antara para pemilik SPBU dan perwakilan Pertamina, dari 17 SPBU yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari semua hadir. Hasilnya, pertama semua pihak diminta kembali kepada aturan yang ada bahwa SPBU adalah penyaluran akhir," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Kedua, lanjut dia, SPBU dalam melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan baik roda dua maupun roda empat, khususnya BBM jenis Pertalite.
Selain itu, dalam pertemuan disepakati bahwa pengelola dan petugas SPBU di wilayah hukum Polresta Kendari harus kembali ke komitmen moral dalam menjalankan usaha penjualan BBM kepada masyarakat.
"Ketiga, kembali ke komitmen moral petugas SPBU, pengawas-pengawas SPBU harus berani melakukan tindakan kepada petugas-petugas SPBU apabila melayani dengan tidak sesuai aturan. Ada aturan dari Pemerintah dan Pertamina sendiri bahwa Pertalite sekarang ini masuk dalam jenis BBM penugasan. Kembali ke Perpres 191 mengatakan, jenis BBM non subsidi itu tidak bisa dipidana. Ada aturan lain mengatakan bahwa jenis BBM penugasan itu sudah tidak disubsidi. Untuk itu kami berharap pihak SPBU betul-betul melakukan pengawasan untuk kemaslahatan orang banyak," tegas Fitrayadi.
Sementara itu, perwakilan TBBM Pertamina Kendari yang hadir dalam pertemuan tersebut, Ari mengatakan stok BBM di depot Pertamina Kendari dalam status aman.
"Ketahanan stok kita (di Kendari) itu tujuh hari. Artinya secara stok itu aman," ujarnya.