HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targetting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.
"Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari sepuluh SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ungkap Purwatmo.
Barang hasil penindakan tersebut, lanjutnya, kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
"Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang HT dan 676 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000," bebernya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang
tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari berupa total 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kilogram dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kilogram.
"46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," imbuhnya.
Selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali
terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai dengan barang bukti berupa barang kena cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000.
"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Setelah
dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia," tambah Purwatmo.