Skip to main content
Kayu

Berkas Perkara Kasus Illegal Logging yang Seret Oknum Polhut Dilimpahkan ke Kejari Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi segera melimpahkan berkas perkara 158 batang kayu hitam olahan ilegal ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses lebih lanjut.


Hal itu dilakukan setelah berkas perkara yang juga menyeret seorang oknum anggota Polisi Kehutanan (Polhut) ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kajati Sultra pada Selasa, 20 Oktober 2020. 


Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan LS alias HP, pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut serta sebagai tersangka. LY alisa AG adalah oknum Polisi Kehutanan, di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. 


“KLHK serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penyelesaian berkas perkara ini bukti keseriusan KLHK,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Selasa (20/10/2020).


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pos Gakkum Kendari, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menyebut ada kegiatan pemuatan kayu hitam/amarah (Dyospiros spp.) di Depo Kontainer PT SRIL Kendari di Jalan Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, pada 23 Juli 2020, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum Kendari, menuju Depo Kontainer PT SRIL Kendari dan berkoordinasi dengan manajemen PT SRIL Kendari, untuk menghentikan kegiatan pemuatan kayu hitam. 


Tim menghentikan pemuatan kayu hitam berasal dari truk warna kuning (nomor polisi DT 9081 AN) ke dalam kontainer berwarna biru (nomor TRLU3580152). 


Dari keterangan supir dan pemilik mobil truk, kayu hitam itu berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Kayu ini tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. 


Tim menyita barang bukti satu truk, satu kontainer, 158 batang kayu olahan jenis amarah (Dyospiros spp.) dengan volume 14,651 meter kubik dan surat aliran transaksi keuangan para tersangka.


Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu LS alisa HP otak intelektual yang juga pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut dalam perkara kejahatan itu. LY alias AG adalah oknum Polisi Kehutanan Dishut Provinsi Sultra yang diduga menjadi beking dan turut serta dalam kejahatan penebangan ilegal itu. 


Tersangka akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.