Skip to main content
BPN

BPN Sultra Imbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Jangan Lewat Calo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat tanah. 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Ijas Tedjo. 

Selain karena percaloan menyebabkan biaya pengurusan sertifikat tanah dapat membengkak berkali-kali lipat, hal itu juga menimbulkan stigma buruk terhadap instansi BPN.


"Proses pengurusan berbelit dan biaya mahal tak benar (kalau pakai calo). Olehnya itu, saya mengimbau masyarakat tak menggunakan jasa calo, silahkan datang sendiri di Kantor BPN, supaya tahu bagaimana proses pengurusan sertifikat,” kaya Iljas, Rabu (29/9/2021). 

Iljas juga menjelaskan, pada tahun 2021 ini, pihaknya akan menerbitkan 46.656 sertifikat redistribusi tanah. 

"Bidang tanah yang disertifikatkan ini adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Bidang tanah HGU yang tidak dimanfaatkan itu, kemudian diberikan kepada masyarakat dan itu ada di Kolaka Timur," bebernya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.