Skip to main content
parigi

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Parigi Moutong Ditangkap di Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim Gabungan dari Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Resmob Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap satu dari sebelas tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang viral di Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka yang ditangkap berinisial AW, 45 tahun warga Parigi Moutong, Sulteng. Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (9/6/2023), sekitar pukul 18.45 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polda Sulteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

"Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong," kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, Sabtu (10/6/2023).

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya buron selama satu bulan.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui memerkosa korbannya sebanyak satu kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Parigi Moutong pagi ini, Sabtu (10/6/2023), guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus yang menimpanya," pungkas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.

Diketahui, tersangka AW merupakan satu dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dari sebelas tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total sebelas tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya sembilan pelaku.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.