Skip to main content
Jam malam

COVID-19 Kian Parah, Walikota Kendari Berlakukan Jam Malam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mencermati perkembangan situasi terkini terkait peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang kian parah, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir memutuskan untuk memberlakukan Jam Malam di wilayahnya.


Hal itu dilakukan dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Coivd-19 di Wilayah Kota Kendari.

 

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 433.1/1992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam rangka Pencegahan Bahaya COVID-19 di Wilayah Kota Kendari, aktivitas masyarakat kini dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.

 


Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar yang dikonfirmasi media ini membenarkan perihal adanya surat edaran itu.

 

"Iya benar," kata Nahwa via pesan singkatnya.

 

Berikut petikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 433.1/1992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam rangka Pencegahan Bahaya COVID-19 di Wilayah Kota Kendari yang ditandatangani oleh Walikota pada tanggal 2 September 2020.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada: 

 

1. Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 s/d 04.00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting. 

 

2. Mall, Toko, Pasar Modern, Warung Makan, Warung Kopi, Rumah Makan, Cafe, Restoran, Tempat Hiburan Malam, Karaoke, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, Lapangan Futsal yang Sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 WITA.

 

3. Kepada Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring di tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala. 

 

4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar waktu pemberlakuan Jam Malam yang telah dltetapkan oleh pemerintah Kata Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja. 

 

Edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendahan Corona Virus Disease 2019 serta akan dilakukan evaluasi secara berkala".

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.