Skip to main content
Endang

Dampak COVID-19 dan Resesi Ekonomi, Upah Minimum Sultra 2021 Tak Naik

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 ditetapkan sama atau tidak mengalami kenaikan dengan nilai UMP tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020.

UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72.

"UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021," ungkap Sekda Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas.

Menurut Endang, pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya," jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.