HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Salah satu poin Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara serta Surat Keputusan Walikota Kendari tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Kendari ialah peniadaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, untuk melandaikan penyebaran pandemi Covid-19, pelaksanaan shalat Jumat di dua masjid yang jadi ikon di Kota Kendari yakni Masjid Al Alam di Teluk Kendari dan Masjid Agung Al Kautsar di Mandonga resmi ditiadakan.
Merunut dengan apa yang dikatakan oleh Musdar selaku Kepala Bagian Keagamaan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, keputusan ini berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021.
Musdar mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi sebelas poin dari surat edaran tersebut maka Masjid Al- Alam Kendari serta Masjid Raya Kendari mulai Jumat hari ini meniadakan ibadah shalat jumat.
"Untuk kegiatan ibadah Jumat khususnya di Masjid Al- Alam Kendari dan Masjid Raya Kendari ditiadakan dulu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 dan instruksi gubernur serta SK walikota," urai Musdar pada Kamis (8/7/21).
Namun demikian, ia mengatakan kalau untuk shalat lima waktu itu tetap diadakan dengan prosedur kesehatan yang sangat ketat. Sebab, ia mengatakan jumlahnya hanya sedikit.
"Lima waktu tetap buka, itu juga kan jamaahnya sedikit bila dibanding dengan Shalat Jumat. Jadi untuk shalat lima waktu tetap dibuka untuk umum," tegasnya.