Skip to main content
GAN

DPRD Sultra Minta Pihak Terkait Patuhi Rekomendasi Soal Polemik PT GAN dan PT CSM

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta rekomendasi yang dikeluarkan agar dipatuhi terkait sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melawan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa 10 Januari 2023.

Ketua Komisi III Suwandi mengatakan, subtansinya adalah bagaimana negara bisa melaksanakan penegakan dan kepastian hukum karena dari hal yang dimaksud pihak DPRD menerima aspirasi lalu kemudian DPRD mengundang semua yang terkait untuk dapat dengar pendapat dan hal itu telah dihadiri seluruh pihak terkait.

“Semua pihak kita sudah undang untuk melakukan RDP Kemarin dan turut dihadiri Pemerintah Kolaka Utara dan Polda sultra bserta pihak-pihak terkait”, katanya pada saat ditemui awak media.

DRPD merekomendasikan setelah menelaah dan menganalisa mengkaji secara seksama sehingga berpedoman kepada keputusan Mahkamah Agung RI untuk kemudian di tegakkan.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa sehingga kami berpedoman pada putusan Mahkamah Agung RI, sehingga kemudian bagaimana masyarakat mengetahui bahwa negara ini negara hukum, itulah kepastian dan subtansi rekomendasi Kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan terkait rekomendasi penghentian kegiatan PT CSM ia menjelaskan agar dapat diproses dan dipatuhi.

“Dapat mencabut izin IUP dan sebagainya, kata dapat itu harus ada proses lebih lanjut kalau kemudian negara ini tunduk kepada keputusan hukum yang inkrah ya sudah seperti itukan itu nilainya,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, ada penghentian sementara apalagi saya lihat dari beberapa media, pihak Polda sultra akan gelar perkara itu yang paling baik dan itu harapan kami, kalau boleh segara di percepat supaya ada kepastian hukum karena sudah ada ingkrah dan supaya mereka berdua ini lebih tenang kerja nya karena masing-masing mengklaim diri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.