HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Penangkapan tiga kapal tongkang pemuat ore nikel oleh jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari beberapa waktu menuai polemik.
DPRD Sultra turut bersuara memberikan tanggapannya atas penangkapan tiga tongkang itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan, Lanal Kendari harusnya terbuka soal penangkapan ketiga tongkang yang bermuatan ore Nikel tersebut.
“Terkait tiga tongkang yang ditahan oleh Danlanal, pihak Lanal harusnya terbuka juga, dokumen apa yang menurut mereka tidak memenuhi syarat,” ucapnya, Selasa (19/04/2022).
Pasalnya sejak diamankan pada 13 April lalu belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan dari pihak Lanal terkait dokumen apa saja yang tidak penuhi oleh masing-masing tongkang itu.
“Saya pikir jelas, karena ketika tongkan itu sudah mau mulai jalan kan, mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar, ” katanya.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dengan menggunakan KAL Labengki berhasil mengamankan tiga Kapal yang diduga tidak memiliki dokumen sah sesuai peraturan UU pelayaran.
Penangkapan ini dilakukan saat berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu, 13 April 2022 yang lalu.
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Bian 2, TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore.