Skip to main content
Eksekusi

Eksekusi Lahan di Kendari Ricuh, Alat Berat Dirusak Massa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (28/8/2020) pagi berlangsung ricuh.

 

Pihak Panitera Pengadilan Negeri Kendari selaku pihak eksekutor mendapat perlawanan dari pihak Tergugat, dalam hal ini Madatuang dan kawan-kawan.

 

Massa pendukung pihak Tergugat melemparkan batu, kayu, dan bom molotov ke arah pihak eksekutor dan dua ratusan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Polisi kemudian membalas dengan tembakan gas air mata dan meriam air.

 

Seorang operator eksavator mengalami luka di bagian dada dan kaki akibat terkena lemparan batu. Bahkan, ekskavator berwarna biru tersebut mengalami kerusakan. Kaca-kaca pelindung ruang operator pecah tak tersisa akibat dihantam batu dan kayu.

 

Perlawanan pihak Tergugat tak menyurutkan langkah pihak eksekutor dan polisi. Mereka berhasil menembus dan merubuhkan pagar dan rumah yang berdiri di atas tanah yang disengketakan sejak tahun 2016 itu.

 

Dua orang pria diamankan polisi karena diduga sebagai provokator dan menghalangi jalannya eksekusi. Sementara itu, pihak Tergugat hanya mampu menangis meratapi rumah dan warung kopi miliknya diratakan oleh alat berat.

 

Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sutisman menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2585 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017.

 

"Amar putusan Mahkamah Agung adalah memerintahkan pengosongan lahan yang telah dimenangkan oleh Penggugat Kamal Pasha. Oleh karena itu, kami melaksanakan perintah itu pada hari ini setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali," kata Panitera LM Sutisman.

 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.