HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Aparat Polres Kota Kendari meringkus seorang pria paruh baya berinisial DS alias BP (46) sebab diduga mencabuli cucu tirinya.
Pelaku diringkus di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Di rumah itu jugalah tindakan amoral itu dia lakukan.
Kapolres Kota Kendari, Kombes Pol Edwin Sengka kepada awak media mengatakan, perbuatan tersangka DS terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian bawah perutnya ketika ingin buang air kecil.
"Korban sempat mengeluh sakit dan sesampainya di rumah korban langsung bergegas berlari menuju ke kamar mandi," jelasnya pada hari Jumat (14/11/2025).
Namun, lanjut Edwin, sebelum sampai di kamar mandi, korban sudah tidak bisa menahan dan langsung buang air di lantai disertai dengan darah yang berceceran.
Sontak, ibu korban panik dan kaget melihat darah keluar dari alat vital korban. Oleh karena itu, ibu korban langsung melarikan anaknya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
Selepas itu, setelah melewati rangkaian pemeriksaan medis, diketahui luka yang dialami korban diduga kuat akibat tindakan pencabulan.
"Penuturan dokter yang memeriksa korban, luka tersebut akibat benda tumpul dan berdasarkan pengakuan si korban pada ibunya yang mencabuli dia adalah bapak tua atau kakeknya," ujar Edwin.
"Modus operandi keji pelaku yakni menutup mulut korban menggunakan selotip bening dan bermotif karena gejolak nafsu yang tak tertahankan," lanjut dia.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dengan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkas Edwin.
Laporan: Eka