HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tujuh bangunan kios di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (8/6/2023) pagi.
Proses eksekusi ini dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Kendari dan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Warga yang bangunanya masuk dalam obyek sengketa memindahkan barang dan membongkar sendiri bangunan kiosnya secara sukarela.
"Eksekusi tujuh bangunan kios dilaksanakan berdasarkan permintaan penggugat Hasanuddin atas tergugat La Upe di lahan seluas 25 kali 49 meter persegi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tingkat pertama tanggal 15 Januari 2020," kata Arjuna Malaka, Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari.
Untuk mengamankan lokasi eksekusi, Polresta Kendari menurunkan 130 personil mengantisipasi adanya tindak kriminal atau gesekan warga.
"Kami turun di lokasi ini guna mengamankan dan memastikan proses eksekusi berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada benturan atau gesekan masyarakat," ujar Jupen.
Setelah dilakukan pembacaan putusan oleh juru sita, proses eksekusi kemudian dilanjutkan dengan pengukuran lahan.