HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mencanangkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM), Kamis (28/7/2022).
Pencanangan ini turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, pencanganan pelayanan berbasis HAM ini merupakan sebuah kemuliaan yang besar untuk masyarakat Sultra.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melayani masyarakat dengan berbasis Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, hari ini kami canangkan bersama untuk wilayah Sultra dengan Ombudsman Sultra," ujar Silvester.
Dengan pelayanan berbasis HAM ini, Kanwil Kemenkumham Sultra akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat.
"Perubahannya adalah di sisi pelayanan kita harus betul-betul melayani dengan maksimal dan sepenuh hati kepada masyarakat, yang betul-betul humanis. Kita memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sultra," imbuhnya.
"Hospitality, keramah-tamahan itu adalah pelayanan berbasis HAM. Kami akan melayani dengan sepenuh hati dan memberikan yang terbaik," tegas Silvester.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Sultra ini.
"Kami mengapresiasi dengan pencanangan dan desiminasi pelayanan publik berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Sultra karena sesungguhnya ini adalah kombinasi antara pelayanan publik dan hak asasi manusia," kata Mastri.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra menjadi hal penting bagi masyarakat Sultra.
"Kami dari Ombudsman mendorong Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini dinaikkan menjadi Perpres sehingga bukan hanya Kemenkumham saja yang melaksanakan tetapi seluruh kementerian dan lembaga," imbuhnya.
"Di Lapas atau instansi lain itu harus sudah memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia dalam pemberian pelayanan. Ini adalah hal baik yang mesti dilaksanakan," kata Mastri memungkasi.