HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Unaaha Herianto menjelaskan soal pemberian asimilasi rumah bagi Muhammad Rusmin Liga telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Herianto menegaskan hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan asimilasi rumah.
Menurut dia, narapidana yang dapat diberikan asimilasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Permenkumham harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Selain itu, napi tersebut juga aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa tahanan," kata Herianto.
Namun demikian, kata dia, jika yang bersangkutan melanggar ketentuan, memungkinkan asimilasinya dicabut dan tidak akan diberikan lagi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur LIRA Sultra Karmin menyebut klarifikasi Karutan Kelas IIB Unaaha terkait asimilasi yang diberikan kepada Muhammad Rusmin Liga, seorang terpidana penggelapan yang divonis satu tahun penjara dan diduga bebas berkeliaran ada kejanggalan.
Menurutnya, bila benar Rusmin Liga diberi asimilasi setelah menjalani hukuman 6 bulan, harusnya Karutan menjelaskan sejak kapan Rusmin Liga menjadi tahanan dan saat kapan mendapatkan asimilasi, agar membingungkan masyarakat.
Herianto kembali meluruskan bahwa Rusmin Liga telah menjalani masa penahanan polisi sejak tanggal 10 September 2021 sedangkan untuk penahanan oleh jaksa penuntut umum dimulai tanggal 4 November 2021 sampai 8 February 2022.
Selanjutnya, penahanan di Rutan Kelas IIB Unaaha yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023.
"Jadi total masa penahanan Rusmin Liga selama 7 bulan 26 hari," jelas Harianto.