HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) bernama Awaluddin alias Awal berusia 30 tahun rupanya punya bakat jadi pemain drama.
Awal yang merupakan Kepala Divisi Kendaraan di PT OSS bermain drama dengan berpura-pura dirampok. Kepada polisi, ia berdusta dengan mengaku dirampok sebesar Rp230 juta.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, Awal mengaku kepada polisi bahwa dirinya dirampok dan melaporkannya ke Polsek Mandonga pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
"Pada Kamis itu dia melapor ke Polsek Mandonga dengan mengaku bahwa dirinya yang sedang membawa uang perusahaan untuk digunakan membayar biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp230 juta telah dirampok oleh empat orang di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Jupen, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Jupen menjelaskan, Polsek Mandonga yang menerima laporan dugaan perampokan itu kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan, ternyata diketahui pelapor Awal telah berdusta dengan berpura-pura dirampok.
"Kepolisian kemudian membuat laporan model A dengan dugaan kasus pemberian keterangan palsu dan penggelapan sesuai pasal 242 ayat 1 dan pasal 372 KUHP," imbuhnya.
Fakta yang sebenarnya, lanjut Jupen, Awal sesungguhnya telah menggunakan dana perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Ia tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu kepada pimpinannnya di PT OSS.
"Oleh karena itu dia berpura-pura dirampok agar uang yang ia gunakan itu tak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Modusnya dia merusak sendiri kaca mobil Toyota Avanza DT 1172 FA miliknya dan melukai tubuhnya untuk membuat orang-orang percaya bahwa dia telah dirampok," beber Jupen.
Sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap Awal, kepolisian mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza DT 1172 FA, sebuah bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Selain itu, ada juga sebuah baju kaos berwana putih yang telah dirobek-robek oleh tersangka untuk membuat kesan seolah-olah dia benar telah dirampok, dan bukti transaksi pengiriman uang via Bank BNI sebesar Rp80 juta ke seseorang yang terkait dengan situs judi bola online Momobola.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun, minimal empat tahun," timpal Jupen.