HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus mengakselerasi transaksi katalog elektronik (e-Catalog) dan toko daring untuk meningkatkan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan.
Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya sosialisasi katalog elektronik dan toko daring lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra, bertempat di Swiss-Belhotel Kendari, Kamis (6/6/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, membuka secara langsung sosialisasi tersebut. Dirinya mengatakan bahwa katalog elektronik dan toko daring ini memberikan banyak manfaat positif.
"Katalog elektronik dan toko daring merupakan salah satu transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan serta memperkuat ekonomi melalui pengadaan yang efisien, transparan, dan inklusif," ujar Asrun.
"Hal ini juga mampu mengembangkan e-government procurement dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan, sekaligus menjadi langkah pencegahan potensi korupsi," tambahnya.
Asrun mengatakan bahwa kompleksitas proses pengadaan dapat menjadi celah bagi para pelaku untuk mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka.
"Menyikapi fenomena tersebut, katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat dengan menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan," katanya.
Dirinya menambahkan, dengan mengadopsi katalog elektronik dan toko daring, dapat menciptakan proses pengadaan yang lebih akuntabel dan mengurangi peluang terjadinya korupsi.
"Transformasi digital ini juga mendukung program pemerintah dalam memberdayakan UMKM lokal melalui e-purchasing," tambahnya.
Sekda Asrun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk dilakukan dan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP),” tegasnya.
Dengan tema sosialisasi "Mitigasi Risiko dan Titik Kritis Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Toko Daring," Sekda Asrun mengungkapkan bahwa kompleksnya proses pengadaan seringkali membuka celah bagi pelaku untuk mengambil keuntungan, terutama jika pelaksanaannya masih manual dan tatap muka. Kondisi ini mendorong wacana untuk mengalihkan proses dari manual menjadi elektronik.
“Katalog elektronik juga mendukung program UMKM go digital melalui proses e-purchasing. Sistem ini merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas,” tambah Sekda Asrun.
Sekda Asrun mengingatkan bahwa harga produk yang ditayangkan pada katalog elektronik perlu dicek kembali karena belum merupakan harga final. Berdasarkan data profil pengadaan dari LKPP, dalam tiga tahun terakhir, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah menggunakan e-purchasing.
Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan, terdeteksi pula potensi kecurangan seperti persekongkolan harga dan ongkos kirim fiktif.
Dengan dibukanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menerapkan sistem katalog elektronik dan toko daring dengan lebih baik guna mencapai pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari korupsi.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Pj Gubernur menyatakan komitmennya untuk membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan bersih.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Melalui penerapan katalog elektronik dan toko daring, kami yakin dapat menciptakan sistem pengadaan yang lebih efisien, mengurangi potensi penyimpangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata Pj Gubernur.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI, Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, dan pejabat terkait lainnya.