Skip to main content
Ayam

Mengemudi dengan Kecepatan Tinggi, Pedagang Ayam Tabrak Kios Pulsa, Seorang Bocah Tewas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat, 24 Maret 2023.

Kecelakaan ini terjadi tepat di depan Kafe Kopi 21 pada pukul 13.00 Wita dan melibatkan sebuah mobil Wulling dengan nomor polisi DT 1957 GH yang dikemudikan Sumarta (61) warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, dan sepeda motor Mio bernomor polisi B 4269 BKI.

Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman menyebut, akibat kecelakaan ini, seorang bocah berusia lima tahun meninggal dunia karena tertabrak mobil Wuling.

"Mobil Wulling DT 1957 GH yang dikemudikan seorang pria bernama Sumarta awalnya bergerak dari arah PLN menuju arah Puuwatu dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di Jalan Chairil Anwar depan Kopi 21, pengemudi mobil Wulling kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Mio M3 B 4269 BKI yang dikendarai Rycko Hariyanto yang berboncengan dengan
Fitriani yang tepat berada di depannya," ungkap Eka.

Akibatnya, lanjut Eka, mobil Wulling oleng ke arah sisi kiri dan menabrak sebuah kios konter pulsa yang di dalamnya terdapat seorang perempuan bernama Nurhaena bersama dua orang anaknya yaitu Dirga Rahmat dan Davina Mutiara Dewi.

"Korban Dirga Rahmat meninggal dunia di TKP, di kios konter pulsa. Jenazahnya akan dibawa pulang ke rumah duka di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna," jelas Eka.

Sementara itu, pemotor Rycko Harianto dan Fitriani mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dalam keadaan sadar.

Terkait potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengemudi mobil Wuling, Kapolresta Kendari mengatakan pihaknya saat ini tengah mengamankan pengemudi dan melakukan olah TKP.

"Kami periksa saksi-saksi serta melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang lalai dalam kecelakaan ini," imbuhnya.

Nantinya, apabila diperoleh alat bukti bahwa pengemudi mobil telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ia berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

Sumarta yang berprofesi sebagai pedagang ayam ini terancam pidana penjara selama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.