HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemilik narkotika jenis shabu pada Rabu, 23 Juni 2021.
Kedua orang yang berprofesi sebagai "pabengkel" alias mekanik motor itu masing-masing berinisial AM (21) dan H (24). Mereka ditangkap di Bengkel Amir Jaya Motor di komplek Pasar Baruga, Kota Kendari.
"Dari tangan kedua pelaku kami amankan 200 gram shabu. Tersangka AM adalah warga Pasar Baruga, Kota Kendari. Sedangkan H merupakan warga Mangolo, Kabupaten Kolaka," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Selain shabu, aparat BNNP Sultra juga mengamankan telefon seluler yang digunakan para tersangka utuk berkomunikasi dengan pengendali jaringan, serta sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy.
Modus operandi keduanya adalah sistem tempel. Kepada penyidik, mereka mengaku diperintah oleh pengendali yang berada di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Keduanya dijerat dengan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengam ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Sabaruddin.