HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di terhadap pemilik Warung Coto Kalegowa di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berhasil ditangkap polisi.
Tersangka bernama Sutan Mararuli Opusunggu ditangkap pada hari ini Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/296/V/2022/Sultra/Resta Kendari/SPKT dan Sprinkap Nomor : SPKap/133/V/2022/Satreskrim tanggal 12 Mei 2022," ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Kapolres menambahkan, Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tindak pidana dilakukan dengan cara Tersangka menggunakan parang menebas leher korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek yang terjadi di Jalan Taman Suparapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WITA," beber Kapolresta.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
Diduga, motif pelaku melakukan penebasan terhadap Daeng Sijaya dan anaknya Riswan adalah karena tersangka tersinggung ditatap dan ditegur oleh korban.