Pemprov Sultra Pastikan Imbauan Gubernur Soal Larangan Berkumpul Masih Berlaku
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Andi Syahrir memastikan bahwa Imbauan Gubernur Sultra Ali Mazi yang berisi larangan membuat keramaian di masa pandemi COVID-19 masih tetap berlaku hingga kini.
Pernyataan Andi Syahrir ini dikeluarkan menyusul beredarnya video dan pemberitaan terkait Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar yang menggelar pesta ulang tahun dan konser dengan bintang tamu artis papan atas nasional.
Menurut Andi, seharusnya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti itu tidak diperkenankan. Meskipun, kata dia, perizinan keramaian bukan dikeluarkan oleh Pemerintah, melainkan oleh pihak kepolisian.
"Seharusnya itu tidak dibolehkan, tidak mengizinkan, tapi kan perizinan, izin keramaian bukan di pemerintah jadinya, tapi ada di kepolisian sebagai implikasi dari Imbauan Gubernur kemarin," kata Andi, Senin (2/11/2020).
Andi menjelaskan, Imbauan Gubernur itu masih berlaku hingga kini dan akan dicabut pada saat situasi Pandemi COVID-19 sudah lebih aman dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Kedua hal itu belum dilakukan, karena saat ini situasi belum aman dan pemerintah menerapkan new normal.
Sehingga, pelaksanaan pesta pernikahan dan konser tidak boleh dilakukan. Apalagi, ketika mengacu pada imbauan tersebut, masyarakat yang ingin membuat acara dengan mengumpulkan banyak orang, izin keramaian tidak dikeluarkan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 21 September 2020 lalu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan Imbauan Gubernur nomor 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Salah satu poin imbauan itu adalah pemberian sanksi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.