HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Perombakan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Pelaksana Tugas Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono dituding cacat prosedural.
Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) kedua tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam AD/RT KONI dan peraturan organisasi (PO).
La Ode Suryono disebut melakukan pembohongan besar di KONI Pusat untuk memuluskan agenda PAW, sebab proses tersebut tidak melalui pleno anggota.
Kabid OKK KONI Sultra, Bariun menegaskan apa yang dilakukan oleh Plt KONI Sultra telah mengangkangi AD/RT dan PO yang ada. KONI Pusat pun sangat disayangkan dengan mudah memuluskan keinginan La Ode Suryono.
Hal ini tentu akan membuat Cabor dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi mempercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin Marciano Norman.
"Aturan untuk pergantian untuk pengurus kan ada mekanismenya. Kami akan usut sampai tuntas kenapa pergantian bisa dilakukan. Jangan sampai ada yang dipalsukan," tegas Bariun.
"Catat ya, KONI Pusat akan kita PTUN-kan. Teken SK yang dilakukan Ketua KONI Pusat menjadi preseden buruk untuk seluruh KONI yang ada di Indonesia. Kenapa? karena KONI Pusat tidak konsisten menjalankan AD/RT dan PO yang ada," sambung Ketua Pengprov PBSI Sultra ini.
Di tempat terpisah, Sekum KONI Sultra, Tahir Kimi, mempertanyakan soal dasar adanya pergantian. Kata Tahir, La Ode Suryono telah membuat gaduh olahraga di Sultra karena bertindak tidak lagi mengikuti aturan yang ada.
Tahir pun menegaskan, La Ode Suryono sangat tidak layak untuk memimpin KONI. "Tidak ada rapat sama sekali, kalau ada dokumen sudah pasti dipalsukan. Makanya kita akan usut sampai tuntas," tegas Tahir.
Sementara itu, Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sultra, Bachri Bachtiar, menegaskan gugatan ke PTUN harus dilakukan sebab La Ode Suryono bekerja sudah tidak lagi melihat aturan.
"AD/RT saja dilanggar, apalagi yang lain. Kami akan buat mosi tidak percaya lagi dengan Plt. Saya juga heran kok KONI Pusat langsung main teken. Sementara ini sangat fatal," bebernya.
Sedangkan pemerhati olahraga di Sultra, Elvis Basri Uno mengatakan, dalam menjalankan tugas Plt La Ode Suryono harus berpedoman pada AD/RT dan PO yang ada. Artinya tidak bisa seenaknya mengobok-obok KONI karena akan membuat gaduh olahraga di Sultra. Apalagi sebelumnya sudah melanggar dengan melakukan pelantikan di Butur, Wakatobi dan pergantian pengurus KONI Baubau.
Sementara sangat jelas, tugas Plt sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI. Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
"Nah yang fatal juga KONI Pusat. Mereka membuat aturan mereka juga yang menabrak. Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga. Saya hanya mau bertanya apakah usulan pergantian di KONI Pusat itu berjalan sesuai mekanisme atau lewat jalur 'tol'?" tutupnya.