Skip to main content
Konsel

Pesta Miras Berujung Adu Sajam, Pria di Konsel Meregang Nyawa

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Seorang pria di Desa Watumukala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara meregang nyawa usai terlibat cekcok dan aju senjata tajam.


Pria bernama Abu Safar (53), tewas di tangan Rohman (30) usai keduanya terlibat cekcok dan saling serang dengan menggunakan senjata tajam pada Selasa (24/11/2020) tengah malam.


"Kronologisnya, tersangka sementara minum-minuman keras, kemudian korban datang dan terjadi perselisihan dengan tersangka, lalu korban mengambil sebilah parang kemudian mengayunkan ke arah tersangka, namun tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya dan mengakibatkan luka," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi.


Tak terima dengan tindakan korban, lanjutnya, tersangka Rohman kemudian berlari pulang ke rumahnya dan mengambil badik. Tersangka lalu kembali ke tempat semula mencari korban namun korban sudah tidak di tempat.


"Kemudian tersangka berlari menuju kerumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah dan melihat Korban keluar dari kamar. Seketika itu tersangka langsung menusukkan badik pada bagian samping perut korban yang mengakibatkan berat luka hingga usus korban keluar dari perutnya. Korban meninggal dunia seketika saat tiba di RSUD Kabupaten Konawe Selatan," beber Fitrayadi.


Sesaat setelah kejadian, lanjutnya, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa sambil membuang badiknya di rerumputan. Saat tiba di rumah Kepala Desa, Tersangka menjelaskan kepada Kepala Desa tentang kejadian yang baru saja terjadi.


"Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar Tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri. Namun, hingga saat ini tersangka belum dapat dimintai keterangan karena kondisi masih dipengaruhi oleh minuman keras," jelasnya.


Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung alat bukti yang ada nantinya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.