Skip to main content
Solar

Polda Sultra Amankan Empat Mobil Pemuat BBM Diduga Ilegal, 15 Ton Solar Disita

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat unit mobil yang memuat bahar bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.

Mobil-mobil itu memuat BBM subsidi jenis solar sebanyak lima belas ton. BBM dimuat dalam dua mobil tangki berbendera PT Intim Putra Perkasa.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, dua mobil tangki diamankan di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat (18/2) sekira pukul 02.30 WITA.

"Belakangan diketahui, BBM tersebut milik pria berinisial Ad. Tim mendapat laporan bahwa ada dua mobil tangki yang mengambil BBM subsidi jenis solar di stasiun pengisin bahan bakar umum (SPBU). Selanjutnya, BBM tersebut dibongkar di sebuah kios milik Mama Aska yang bertempat di Pelabuhan Batu Kendari," ungkap Heri, Jumat (18/2/2022).

Tim kepolisian dengan dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmat Zam Zam, lanjutnya, melakukan pengintaian ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Pemantauan membuahkan hasil. Tim akhirnya mengamankan dua mobil tangki milik PT Intim Putra Perkasa yang masing-masing memuat 5.000 liter dan 10.000 liter, berikut dua orang sopir," bebernya.

Selanjutnya, mobil bersama sopirnya dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut. Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi dua unit mobil boks yang sudah dimodifikasi khusus.

"Di dalam mobil boks itu dipasang tangki yang bisa memuat sekitar dua ton BBM. Saat ini telah diamankan empat orang terdiri dari pemilik BBM berinisial Ad, dua sopir, dan satu orang penjual. Keempatnya sedang diperiksa intensif," imbuh Heri.

Hasil interogasi awal menunjukkan, rencananya BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara.

"Selanjutnya, kita gelar perkara untuk menentukan tersangka," pungkas Heri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.