Skip to main content
Polda

Polda Sultra Sebut Empat Nelayan yang Ditembak adalah Terduga Pelaku Bom Ikan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membeberkan kronologi penembakan terhadap empat nelayan Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan keterangan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polariud) yang melakukan patroli dan menembak, empat nelayan itu merupakan target operasi dalam kasus dugaan illegal fishing atau bom ikan.

"Kronologis kejadian, berdasarkan laporan masarakat dengan maraknya pelaku handak (bahan peledak), personil KP XX-2011 Marnit Konawe Selatan melakukan penyelidikan dan pada saat anggota Bripka Arifin mengecek muatan salah satu bodi batang (perahu) yang diberhentikan yang keluar dari kampung Pulau Cempendak, bodi batang tersebut tiba-tiba dengan gerakan cepat salah satu pelaku membunyikan mesin bodi, dan lari dengan kecepatan tinggi," ungkap Direktur Polairud Polda Sultra KBP Faisal Napitupulu, Senin (27/11/2023).

Sehingga, lanjut Faisal, personil yang mengecek muatan perahu tersebut terbawa di atas bodi perahu dan empat orang terduga pelaku bom ikan ini melakukan perlawanan dengan menobak dan memukul tangan bagian kiri Bripka Arifin mengunakan dayung.

"Terjadi saling rebutan sehingga salah satu yang menombak jatuh ke laut pada saat bodi batang berjalan. Personil tersebut (Bripka Arifin) mengeluarkan tembakan peringatan satu kali," imbuhnya.

Namun, salah satu pelaku merampas senjata dan dua orang teman pelaku membuang dua gabus berisi barang bukti bahan peledak di buang ke laut lalu tengelam diperkirakan pada kedalaman 60 meter serta melemparkan botol kaca yang tersisa ke tubuh Bripka Arifin.

"Personel melakukan tembakan lagi karena kedua pelaku berusaha membalikkan dan menenggelamkan bodi batang. Namun, pada saat memiringkan bodi, dua pelaku terjatuh ke laut sehingga mesin berhasil dikuasai dan dimatikan," jelas Faisal.

Perwira tiga melati ini menyebut total terdapat tujuh kalo tembakan yang dilepaskan oleh anggotanya, dalam hal ini Bripka Arifin.

"Kemudian dalam waktu satu jam, personil melakukan pencarian orang yang jatuh ke laut. Namun, personil tidak menemukan para terduga pelaku dan memperkirakan sudah berenang lari ke pinggir dan lari masuk hutan," tambahnya.

Dari bodi batang tersebut, personel Polairud menyita barang bukti tindak pidana illegal fishing satu unit kompresor, dua botol bahan peledak yang siap pakai, satu gulung benang putih, satu buah telefon seluler merek Nokia, dua buah korek kayu merk Polar Bear, dua bungkus rokok merek Surya.

"Selain itu, ada pula satu gulung kabel hitam, satu buah aki merk yuasa yang telah meledak, satu buah gabus steroform, dua buah sepatu katak selam, dua gulung alat selang menyelam, empat buah sendok ikan (bundre), satu buah mesin TS merk Radin 30 PK, tiga batang es balok, dua buah kacamata selam, empat biji timah sebagai pemberat saat menyelam, dan satu buah alat dayung sebagai alat yang digunakan memukul petugas," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.