Skip to main content
Polda

Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat (Subdit) I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahan berkas perkara atau Tahap I tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Kejaksaan Tinggi Sultra, Rabu (15/2/2023).

Ketiga tersangka masing-masing DR, HJM, dan LA alias AL teregistrasi dalam LP/02/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tanggal 9 Januari 2023.

Pelaksana Tugas Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Cucu Sutarwan mengatakan ketiganya merupakan tersangka penyalahgunaan BBM bersubdisi sebanyak empat ton yang hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

"Ketiganya ditangkap pada Kamis 19 Januari 2023. Dari keterangan tersangka kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM ini ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah," kata Cucu.

Tersangka diamankan pada Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

"Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.