Skip to main content
Polres

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Guru Besar UHO ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polresta Kendari secara resmi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Barlian ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.

"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 WITA telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan Tersangka atas nama Prof B (Profesor Barlian) kepada Kejaksaan Negeri Kendari," kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Profesor Barlian menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyebut penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian)," ungkap Eka pada Kamis (18/8/) malam.

Eka menjelaskan, Tersangka Profesor Barlian dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

"Tersangka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.