Skip to main content
Jati

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Karyawati Restoran

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap pemilik ruko terduga pelaku penyekapan karyawati restoran.

Jati (33), ditangkap oleh Tim Buser 77 pada Kamis (7/9/2023) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

"Tersangka ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya sembilan tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

Fitra menjelaskan, peristiwa pidana yang terjadi di Jalan By Pass Kompleks Senapati Land, Kota Kendari itu bermula ketika pemilik restoran Fera Putri mendapat informasi dari karyawannya bahwa pintu dapur restoran dirusak.

"Setelah itu pelapor mendatangi ruko yang ia sewa dari tersangka Jati lalu bertemu dengan tersangka. Setelah itu terjadi perdebatan, lalu Tersangka mengunci pintu lalu pergi sedangkan karyawannya yang bernama Suryani berada pada sebuah kamar dalam ruko tersebut dan tidak bisa keluar. Kemudian Pelapor meminta pertolongan kepada pihak kepolisian untuk membantu untuk di bukakan pintu ruko tersebut," bebernya.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Pelapor, Tersangka kemudian ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Senapati Land Kota Kendari.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.