HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Profesor Barlian menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyebut penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik pada Kamis, 18 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian)," ungkap Eka pada Kamis (18/8/) malam.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan, Tersangka Profesor Barlian dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Tersangka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Eka, penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor Barlian.
"Akan secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Besok kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Barlian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh seorang mahasiswi berinisial RN pada 18 Juli 2022 atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual.