HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penculikan bayi berusia sembilan bulan, Muhammad Aksa.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengatakan, terduga pelaku bernama Watimin ini telah masuk DPO sejak Kamis, 5 Januari 2023 kemarin.
"Tersangka ini sudah kami DPO-kan terhitung tanggal 5 Januari 2023 kemarin. Ciri-ciri tersangka itu seperti di foto yang telah tersebar di masyarakat," kata Fitrayadi.
Ia menjelaskan, terduga pelaku juga merupakan mantan narapidana kasus penggelapan kendaraan bermotor dan baru saja bebas dari penjara.
"Dia pernah diproses pidana di Polsek Kendari dengan sangkaan penggelapan kendaraan bermotor dan bulan ini tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya.