HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pelaku pencurian yang telah lama meresahkan warga.
Pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, personil Polsek Watubangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Bonan mengamankan seorang pria bernama Sukrin alias Jeki.
Sukrin (26) merupakan warga Dusun I Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Ia merupakan seorang pemuda tanggung yang tak memiliki pekerjaan.
Kapolsek Watubangga Ipda Rusdianto mengatakan, berdasarkan hasil keterangan awal, pelaku Sukrin mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan satu buah Sanchin.
"Pengakuan tersangka Sukrin ini dibenarkan dengan keterangan saksi maupun petunjuk sehingga terlapor diamankan oleh personil Polsek Watubangga," kata Rusdianto.
Ia menjelaskan, ditangkapnya Sukrin berdasarkan Laporan Pengaduan dari seorang warga bernama Rustam pada 10 Maret 2024 perihal dugaan tindak tidana pencurian.
Rustam yang merupakan warga Dusun III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada melaporkan telah kehilangan mesin air miliknya yang disimpan di belakang indekos miliknya di Desa Popalia.
"Pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita pelapor pergi ke kolam ikannya dan saat itu pelapor melihat mesin Yanmar 8,5 PK dan Sanchin sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp17.000.000," beber Rusdianto.
Bersama tersangka Sukrin, polisi turut mengamankan dua unit mesin air milik korban Rustam. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 Subs. Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mengejar satu orang rekan Sukrin yang masih buron. Rekan tersangka Sukrin tersebut turut serta dalam melakukan pencurian.
"Untuk pelaku lain yang ikut bersama terlapor melakukan pencurian masih dalam pengembangan," timpalnya.